Apakah Materai Elektronik Berlaku? Ini Dia Jawabannya!

Mengikuti perkembangan jaman, kini semua hal dapat dilakukan dengan sangat mudah sekali. Termasuk dengan tanda tangan dokumen online yang membutuhkan materai elektronik.

 

Namun, ternyata saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu apakah materai elektronik berlaku atau tidak. Sebab, penggunaan e-materai sendiri pun belum banyak diketahui meskipun keberadaannya sudah ada sejak tahun 2021 lalu.

 

Apa Itu Materai Elektronik?

 

Materai elektronik atau E-Meterai merupakan materai yang dipakai untuk dokumen elektronik. Penggunaan e-Meterai ini pun sudah disebutkan dalam UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan kalau dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

 

Dimana artinya, dokumen elektronik tersebut memiliki kedudukannya yang sama pentingnya dengan dokumen kertas. Sehingga perlu diadakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

 

Bila dilihat pada perkembangan teknologi kini kegiatan usaha pun turut mengalami kemajuan, terutama dalam bertransaksi online. Secara tidak langsung penandatanganan kontrak pun harus dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu sangat diperlukan sekali perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas.

 

Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan tujuannya agar potensinya dapat dilaksanakan secara maksimal. Bahkan dapat memberikan peningkatan penerimaan bagi Pemerintah sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2020.

 

Dokumen yang dimaksud dan sudah tertera pada Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap adalah sebesar Rp10.000,00. Pemakaian e-Meterai tersebut pun sudah berlaku sejak 1 Januari tahun 2021 lalu.

 

Apakah E-Materai Berlaku?

 

Pemakaian materai elektronik sampai sekarang ini masih banyak dipertanyakan, umumnya oleh orang yang masih awam. Namun untuk menjawab rasa penasaran tersebut, bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini!

 

·        Aman dan Terjamin

 

Untuk bisa menggunakan e-Meterai bisa Anda pesan secara online di website Peruri. Yakni salah satu website milik pemerintah yang khusus menjual materai elektronik. Pemakaian e-Meterai ini menggunakan sistem otentikasi yang berlapis. Tujuannya tidak lain untuk memastikan pihak pembubuh e-Meterai dan e-Signature dilakukan oleh pihak yang real, sehingga tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

 

·    Sah Secara Hukum

Produk e-Meterai dan e-Signature yang disediakan oleh PERURI sudah sah secara Hukum dan nirsangkal. Sehingga semua dokumen digital yang dibubuhi secara online tetap sah dan diakui secara hukum.

 

Demikianlah ulasan menarik tentang meterai elektronik yang sudah kami berikan. Bila Anda berminat untuk beli e-Meterai di Peruri, Anda bisa langsung mengunjungi link berikut https://www.peruri.co.id/.