Apakah Pajak PT Perorangan Lebih Murah Dibandingkan CV?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak antara pendirian pt perorangan dan CV, PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang berbeda dengan CV atau Persekutuan Komanditer. Dari jenis badan usaha yang berbeda tersebut tentu pajak yang dibebankan dari kedua badan usaha tersebut juga berbeda.

Apalagi jika keuntungan yang didapatkan dari kedua badan usaha tersebut berbeda, apabila pajak yang dibebankan kepada kedua badan usaha tersebut sama, maka tidak akan ada persaingan bisnis yang sehat.

Pajak CV

Untuk badan usaha dengan bentuk CV, potongan pajak yang dibebankan kepada badan usaha tersebut hanya satu kali, dan itu hanya pada penghasilan bersih yang diterima CV tersebut, sedangkan untuk pembagian keuntungan kepada para pendiri CV atau biasa disebut dengan sekutu tidak dikenakan pajak sama sekali.

Pajak PT

Untuk PT, pajak yang dibebankan akan dipotong pada pendapatan bersih perusahaan tersebut. Berbeda dengan pendirian pt perorangan, PT yang sifatnya terbuka juga dapat dikenakan pajak yang memiliki sifat final, sifat final ini didasarkan pada penghasilan transaksi saham, mulai dari penjualan saham sampai dengan pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan.

Dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham juga merupakan salah satu objek pajak, sehingga pembagian dividen tersebut dapat dikenakan pajak sebesar 15% dari total penghasilan kotor perusahaan.

Ada pula dividen yang bukan merupakan objek pajak, yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh wajib pajak badan usaha dalam negeri, sehingga dividen ini tidak akan dikenakan pajak sama sekali.

Untuk CV maupun PT yang memiliki usaha dalam bidang jual beli, persewaan tanah dan bangunan, jasa konstruksi maupun real estate, pajak juga akan dibebankan kepada penghasilan atas usaha tersebut.

Sedangkan untuk pajak yang dibebankan kepada PT Perorangan, pendirian pt perorangan yang omset bruto dalam setahunnya kurang dari 4,8M hanya akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari penghasilan bruto setiap bulan pada tiga tahun pertama setelah terdaftar sebagai wajib pajak, dan pada tahun keempat, wajib pajak PT perseorangan akan dikenakan pajak sebesar 50% dari pendapatan bruto yang didapatkan badan usaha.