Ini Dia Daftar 17 Perusahaan Asuransi Ekspor Impor di Kemdag

Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI menulis, per 11 Maret 2019, ada 17 perusahaan asuransi nasional yang mendapat kesepakatan registrasi untuk mengolah asuransi muatan laut (marine kargo insurance) untuk export dan import barang tertentu. Awalnya, per 6 Maret 2019, ada 16 perusahaan asuransi yang mendapatkan kesepakatan registrasi itu.

Sekitar 17 perusahaan asuransi nasional ini ialah PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Allianz Utama, PT Asuransi Marine Tokio, PT Chubb General Insurance, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT AIG Insurance, PT Sompo Insurance, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi MSIG, PT Asuransi Tugu Pratama Tbk, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, dan PT Asuransi Sinar Mas.

Disamping itu, ada 2 perusahaan yang mendaftar secara konsorsium. Pertama, PT MNC Asuransi Indonesia yang dengan anggota PT Asuransi Kresna Mitra Tbk. Ke-2 , PT KB Insurance Indonesia yang dengan anggota PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.

Untuk mendapat kesepakatan registrasi dari Kemdag, perusahaan asuransi harus lengkapi beberapa document. Beberapa berkas itu mengulas foto copy ijin usaha dan foto copy surat ijin pasarkan asuransi muatan laut dari OJK, dan foto copy document yang mengatakan modal disetorkan minimum Rp 100 miliar dan ekuitas minimum Rp 500 miliar, baik secara pribadi atau konsorsium.

Disamping itu, perusahaan asuransi harus mengikutkan surat info yang minimal berisi alamat kantor dan atau perwakilan di wilayah Indonesia atau sentral export barang tertentu. Selain hal tersebut, perusahaan harus juga menyertakaan surat info alamat kantor claim di negara arah export atau di negara yang mempunyai jalinan usaha jasa asuransi dengan negara arah export.

Menurut Federasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), merujuk pada neraca keuangan 2017 yang telah diaudit, ada 18 perusahaan asuransi nasional yang telah penuhi syarat pemerintahan dengan ekuitas minimum Rp 500 miliar.

Dalam pada itu, ada 35 yang perlu membuat konsorsium untuk penuhi minimum ekuitas itu, karena masing-masing perusahaan asuransi masih mempunyai ekuitas di bawah Rp 500 miliar.