Jemaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Jakarta, 14 November 2022, Kementerian Kesehatan memutuskan  jika vaksin meningitis tidak lagi jadi pembatasan wajib untuk calon jemaah  yang hendak menjalankan umrah. Vaksin meningitis cuma diharuskan buat calon jemaah  haji.

Ketetapan ini berlandaskan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 mengenai penerapan Vaksinasi Meningitis buat perkumpulan Haji serta Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

 

Meski tidak harus diserahkan, vaksinasi Meningitis Meningokokus serta vaksinasi yang ada senantiasa disarankan untuk calon jemaah  yang mempunyai penyakit komorbid. Vaksinasi sanggup dilakoni di sarana kesehatan yang menyelenggarakan  layanan vaksinasi internasional.

 

Walau sifatnya  opsi, vaksinasi meningitis ini bermaksud mencegah diri kita sendiri. Malahan meluruskan efek transmisi penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari bermacam paruhan bumi.

 

“Mengingat utamanya vaksinasi meningitis selaku bagian dari proteksi serta penghindaran dari penyakit rawan, untuk jemaah  yang mempunyai komorbid tetap disarankan buat menjalankan vaksinasi meningitis,” ujar Juru  Bicara  Kementerian  Kesehatan dr . Muhammad Syahril Senin (14/11)

 

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus adalah sebuah keharusan untuk mereka yang hadir ke Arab Saudi dengan memanfaatkan visa haji serta visa umrah.

 

Menurut WHO  (World Health Organization), Arab Saudi adalah Yellow Fever Risk Areas yang berarti mempunyai kemampuan besar buat memindahkan penyakit demam kuning alias Meningitis pada orang-orang di daerahnya. Dengan menjalankan vaksin ini, jemaah  haji serta umrah akan aman dari penyebaran penyakit Meningitis sepanjang 3 tahun. Vaksin ini jua mampu melawan transmisi antara kumpulan haji dari semua dunia sampai jemaah  lagi ke tanah air.

Persyaratan ini selaku bagian dari usaha pemberian proteksi sekalian penghindaran kepada transmisi sebuah penyakit.

 

Namun berlandaskan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 serta surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diharuskan bagi kumpulan umrah.

 

“Pada prinsipnya saya mengikuti  ketentuan yang sudah diresmikan , dengan harapan  para jemaah  sanggup beribadah dengan  damai serta lancar , serta pulang  ke tanah air dengan kondisi  sehat,” tutup dr . Syahril.