Pemprov DKI Sudah Siapkan Subsidi Pengguna Air Bersih

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp 33,68 miliar terhadap APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang layanannya dihidangkan oleh PAM Jaya.

Kebijakan subsidi ini, yang berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum dengan menggunakan water meter 2 inchi, bakal diberikan kepada masyarakat bersama tujuan memberi tambahan kesetaraan kesejahteraan masyarakat didalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal menyatakan, subsidi pelayanan air bersih di Provinsi DKI Jakarta adalah bersama memanfaatkan perhitungan selisih pada tarif air bersih berdasarkan ‘pemulihan ongkos penuh’ (full ongkos recovery) bersama tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp 32.000/m³. Sedangkan setelah subsidi, tarifnya jadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” kata Yusmada, di Kantor Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta (30/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

“Adanya kebijakan subsidi ini, kami harapkan dapat mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM Jaya dan dapat tingkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penarikan air tanah yang dapat membawa dampak land subsidence,” imbuh Yusmada.

Lebih lanjut, Yusmada menyampaikan, pelayanan ditargetkan untuk mencukupi hak rakyat atas tersedianya air bersih yang berkwalitas bersama harga yang terjangkau di DKI Jakarta, yang dilakukan oleh PAM Jaya. Yakni di lokasi daratan yang daerahnya mengalami krisis air bersih dan di Kepulauan Seribu.

Yusmada menjelaskan, untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di area krisis air bersih dilayani melalui proses kios air yang dibangun dan/atau dioperasikan PAM Jaya. Distribusi air bersih ke kios air dilakukan oleh armada mobil tangki. Air bersih di kios air ditampung didalam tandon atau tangki air bersama kapasitas 4 m³.

“Kios air dikelola oleh unsur masyarakat, yang disepakati oleh warga setempat, untuk menyalurkan air dari tandon di lokasi pengelola kios air ke warga. Pada awal tahun 2021, PAM Jaya sudah membangun sebanyak 102 kios air. Kami senantiasa melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala tentang pengoperasian dan jumlah kios air,” paparnya.

Sementara untuk di Kepulauan Seribu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM Jaya beroleh penugasan untuk mengelola SPAM bersama teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu. Penugasan ini meliputi kegiatan: pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.

“Skema penyaluran air bersih ke tempat tinggal warga dilakukan melalui pipa distribusi. Jumlah penggunaan air bersih oleh warga diketahui melalui pembacaan mtr. air di tempat tinggal warga,” terang Yusmada.

Saat ini, terkandung 8 IPA SWRO yang dioperasikan oleh PAM Jaya untuk melayani 9 pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu. Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo memberi tambahan bahwa hingga bersama saat ini terkandung 5.526 kelanjutan pelanggan air perpipaan di Kepulauan Seribu.

Melalui kebijakan subsidi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya bersama Dinas SDA melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kepulauan Seribu, yang juga bakal dilakukan oleh Bupati beserta para Camat dan Lurah. Tujuannya, agar Info subsidi air bersih ini dipahami oleh masyarakat, lebih-lebih masyarakat di Kepulauan Seribu