Harus dimengerti jika asal pada makanan hukumnya merupakan halal terkecuali yang diharamkan. Menurut asas al-Quran yang makanan yang haram itu terbatas pada bangkai, darah, babi serta sembelihan tidak dikarenakan Allah.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
“Sebetulnya Ia cuman mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, serta (daging) hewan yang disembelih dengan (mengatakan nama) kecuali Allah. Akan tetapi barangsiapa terpaksa sekali (memakannya), tidak dikarenakan menghendakinya serta tak (juga) melewati batasan, karena itu tidak ada dosa untuknya. Benar-benar, Allah Maha Pemberi ampun, Maha Pengasih”. (QS. Al-Baqarah[2]: 173)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
“Diharamkan buatmu (menggunakan) bangkai, darah, daging babi, serta (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang disundul, serta yang dicengkeram binatang buas, terkecuali yang pernah kamu sembelih. Serta (diharamkan juga) yang disembelih untuk berhala. Serta (diharamkan juga) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (lantaran) itu satu kelakuan fasik”. (QS. Al-Ma’idah[5]: 3)
Berkaitan dengan binatang ternak masih yang hidup, karenanya butuh lewat proses pendabihan atau lewat binatang buruan seperti anjing, kalau lantaran dipukul, tercekik serta yang lain yang bukan melalui cara disembelih, karenanya termaksud ke dalam bangkai yang diharamkan untuk dikonsumsi. Termaksud di dalamnya yang dipotong Di saat masih hidup
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
dari Abu Waqid, dia bercakap; Nabi ﷺ bersabda: “Apa yang dipotong dari binatang pada kondisi hidup, karenanya suatu itu merupakan bangkai.” (HR. Abu Daud: 2475)
Akan halnya teknik yang lain diijinkan kecuali disembelih yakni dengan gunakan tempat anjing terbiasa untuk mencari, panahan serta shooting
عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ
dari ‘Adi bin Hatim ia bercakap, “Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadaku: “Kalau kamu membebaskan anjing buruan karenanya sebut nama Allah, kalau dia mendapati hewan buruan masih yang hidup karenanya sembelihlah ia, kalau dia mendapati hewan buruan udah mati, sedang dia tak mengonsumsinya, karenanya konsumsilah hewan buruan itu. Tapi kalau nyatanya dia bersama dengan anjing lainnya, serta bawa hewan buruan yang udah mati, karenanya tak boleh sampai kamu mengonsumsinya, lantaran kamu tak mengenal mana pada ke-2 nya yang membunuh hewan buruan itu. Kalau kamu melemparkan anak panahmu, karenanya sebut nama Allah, kalau kamu mendapati sisa tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), kalau kamu pengen konsumsilah dia, tapi kalau kamu menemukan hewan buruan itu mati terbenam, karenanya tak boleh sampai kamu mengonsumsinya.” (HR. Muslim: 3565)
dalam hadis di atas dijelaskan jika posisi anjing untuk mencari, panah, tembak serta semacamnya tempatnya sama dengan menyembelih.
Akan halnya berkaitan corak pendabihan, karenanya kalau pendabihan itu coraknya tidak dikarenakan Allah, karenanya hukumnya haram untuk dikonsumsi. Akan halnya kalau coraknya lantaran Allah, karenanya hukumnya halal. Kalau disembelih lantaran Allah, Lantas tampak pertanyaan apa memberikan ucapan bismillah sebagai kriteria syah ataulah tidak ? Bagaimana hukum memberikan ucapan bismillah Di saat menyembelih ?
Berkaitan dengan kesulitan itu, kami condong jika perkataan bismillah tidak kriteria syah pendabihan, tapi tempatnya disunahkan Di saat menyembelih memberikan ucapan bismillah dengan argumen berikut ini :
Pertama, Rasulullah menyuruh untuk membaca bismillah pada daging yang disangsikan apa dimaksud bismillah atau mungkin tidak dalam proses pendabihannya
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
dari Aisyah ra; Jika beberapa orang bercakap: Wahai Rasululloh, ada satu kelompok yang mengunjungi kami dengan daging yang kami tidak jelas apa mereka sebutkan nama Allah di saat menyembelihnya atau mungkin tidak. Karenanya Rasulullah ﷺ bersabda: Sebut nama Allah, lalu konsumsilah. (HR. al-Bukhari: 1916)
Pada hadis di atas Rasulullah Saw tak mempermasalahkan apa binatang itu ditetapkan disembelih dengan mengucapkan bismillah atau mungkin tidak, atau mengelompokkannya jadi syubhat, tapi Rasulullah Saw menyuruh untuk membaca bismilah serta mengonsumsinya. Seumpamanya membaca bismillah jadi kriteria kehalalannya serta hukumnya penting Di saat menyembelih, pastilah Rasulullah Saw, dapat menampiknya lantaran berkategori syubhat atau sesatu yang belumlah terang halal serta haramnya, waswas termaksud dalam category bangkai.
Kedua , Rasul Saw menyuruh untuk menggunakan daging yang disembelih oleh hamba sahaya, meski sebenarnya dalam historinya tak dikatakan membaca basmallah
عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِالْجُبَيْلِ الَّذِي بِالسُّوقِ وَهُوَ بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا
Dari Nafi’ dari orang lelaki dari bani Salamah, dia memberitakan terhadap Abdullah bin Umar jika budak wanita Ka’ab bin Malik mengembalakan kambing milik dia di gunung kecil, di wilayah pasar, adalah daerah yang ada di dalam Sal’. Satu diantaranya kambingnya sakit, lalu budak wanita itu merusak batu serta menyembelih kambing yang sakit itu dengan pecahan batu itu. Beberapa orang lantas ceritakan hal demikian terhadap Nabi ﷺ, serta beliau menyuruh selalu untuk mengonsumsinya.” (HR. al-Bukhari: 5078)
Ke-3 , makanan Pakar kitab halal buat kelompok muslimin
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ
Di hari ini dihalalkan buatmu semua yang baik. Makanan (sembelihan) Pakar Kitab itu halal buatmu, serta makananmu halal buat mereka. (QS. Al-Ma’idah[5]: 5)
Dalam ayat di atas dijelaskan jika makanan termaksud sembelihan ali kitab halal buat kelompok muslimin, tanpa adanya penegasan apa lewat pembacaan bismillah atau mungkin tidak. Seumpamanya membaca bismillah itu menjadi kriteria syah, pastilah dalam ayat itu dikatakan jadi kriteria.
Akan halnya ayat serta hadis yang jadikan asas oleh yang mensyaratkan atau yang buat pengucapan bismillah jadi kriteria syah dalam pendabihan merupakan berikut ini :
Pertama. Larangan dalam al-quran menggunakan yang tak dimaksud nama Allah
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾
Serta tak boleh sampai kamu menggunakan dari apa (daging hewan) yang (di saat disembelih) tak dimaksud nama Allah, kelakuan itu serius satu kefasikan. Sebetulnya setan-setan dapat membisikkan terhadap beberapa kawannya biar mereka menolak kamu. Jikalau kamu ikuti mereka, pastilah kamu udah jadi orang musyrik. (QS. Al-An’am[6]: 121)
Bantahannya, arti dari yang tak dimaksud nama Allah merupakan sembelihan selain Allah seperti sembelihan untuk patung, dewa-dewa serta yang lain yang memiliki bau kesyirikan. Lantaran itu ayat itu disudahi dengan pengakuan jika setan terus-menerus membisikan terhadap mereka buat bikin sesajen persembahan berbentuk pendabihan itu, seumpama kalau dituruti, maka bisa jadi musyrik. Pastilah seumpama ada orang muslim yang menyembelih tak memberikan ucapan nama Allah, tak punya tujuan untuk sesembahan musyrikin, karena itu tidak termaksud dalam group musyrikin.
Lantas dijelaskan dalam ayat lain, arti dari fasiq itu merupakan
أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ
atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah (al-an’Am : 145)
Maka dari itu jelaslah artinya merupakan sembelihan tidak dikarenakan Allah, bukan berkaitan dengan membaca bismillah. Begitupun dengan asas ayat al-Quran :
فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ ﴿١١٨﴾
Karenanya konsumsilah dari apa (daging hewan) yang (di saat disembelih) dimaksud nama Allah, kalau kamu mempunyai iman terhadap ayat-ayatNya. (QS. Al-An’am[6]: 118)
Artinya merupakan penegasan jika pendabihan itu coraknya lantaran Allah. Sungguhpun begitu tidak bisa diingkari jika disunnahkan mengatakan nama Allah atau bismillah Di saat menyembelih hewan, maka dari itu jadi kelaziman saat proses pendabihan hewan, meski tak jadi kriteria syah. Akan halnya sebagai kriteria merupakan proses pendabihan saja dan coraknya tidak untuk sesembahan sebagai halnya yang sedang dilakukan oleh kelompok musyrikin. Kalau ayat awal kalinya dijelaskan agar tak termaksud dalam kelompok musyrikin, dalam al an’am 118 di atas disudahi dengan kalau kamu termaksud dalam group kelompok mempunyai iman. Ke-2 nya sama-sama mengatakan.
Dengan begitu ikhtisarnya
Ke-1, proses pendabihan atau yang lain yang dibenarkannya syariat jadi kriteria syah serta hukumnya wajib pada kehalalannya hewan untuk dikonsumsi, kalau tak lewat proses pendabihan atau yang lain yang dibenarkannya syariat, karena itu tidak syah serta jadi bangkai.
Ke-2 , perintah bismillah, tak dimaklumi jadi kewajiban atau kriteria syah Di saat menyembelih, walau demikian disunnahkan membaca bismillah Di saat dapat menyembelih hewan, kalau tak dimaksud, karenanya sembelihannya selalu halal sepanjang penuhi rukun serta kriteria pendabihan.
Ke-3 , arti dari ayat-ayat mengatakan nama Allah, artinya penegasan jika sembelihan itu lantaran Allah, tidak untuk sesembahan yang lain. Sementara itu penyebutan nama Allah sebagai kelaziman jadi sunnah, tapi bukan jadi kriteria syah.
Kunjungi website: Paket Aqiqah Jakarta