Kalian bisa ikuti konseling pernikahan online di Konselorindo dengan memenuhi syarat dan layanan kami. Rukun yaitu sesuatu yg mesti terdapat yg memilih absah & tidaknya
suatu pekerjaan (Ibadah), & sesuatu itu termasuk pada rangkaian pekerjaan
itu, misalnya membasuh muka buat wudhu, & takbiratul ikhram buat
sholat, atau adanya pengantin pria / wanita pada perkawinan.
Syarat yaitu sesuatu yg mesti terdapat yg memilih absah & tidaknya
suatu pekerjaan (ibadah) namun sesuatu itu nir termasuk pada rangkaian
pekerjaan itu, misalnya menutup aurat buat sholat atau dari Islam, calon
pengantin pria / wanita itu wajib beragama Islam.
Sah yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yg memenuhi rukun & Syarat13
Syarat-kondisi pernikahan adalah dasar bagi sahnya pernikahan. apabila
kondisi-syaratnya terpenuhi, pernikahanya absah & mengakibatkan segala
kewajiban & hak-hak pernikahan. Syarat-kondisi pernikahan terdapat 2, yaitu
menjadi berikut:
Pertama, perempuanya halal dinikahi sang pria yg ingin
menjadikanya istri. Jadi, perempuanya itu bukanlah adalah orang yg
haram dinikahi, baik lantaran haram buat ad interim mapun selama-lamanya.
Kedua, akad nikahnya dihadiri para saksi. Dalam hal ini mencakup
perkara-perkara berikut:
1. Hukum mempersaksikan
Menurut jumhur ulama’ pernikahan yg nir dihadiri sang para saksi
merupakan nir absah. apabila waktu ijab qabul nir terdapat saksi, sekalipun
diumumkan pada orang ramai maka pernikahanya permanen nir absah.
2. Syarat-kondisi sebagai saksi
Syarat-kondisi sebagai saksi merupakan berakal sehat, dewasa, &
mendengarkan omongan menurut ke 2 belah pihak yg berakad &
tahu bahwa ucapan-ucapanya itu maksudnya merupakan menjadi ijab
& qabul pernikahan.
apabila yg sebagai saksi itu anak-anak atau orang gila atau orang bisu,
atau orang-orang yg sedang mabuk, maka pernikahannya nir absah,
karena mereka dilihat misalnya nir terdapat.
Adapun buat kondisi sebagai seseorang saksi merupakan menjadi berikut:
a. Bersifat adil
Menurut golongan Imam Syafi’I beropini bahwa buat sebagai
seseorang saksi wajib adil sebagaimana disebutkan pada hadist:
“nir absah menikah tanpa wali & 2 orang saksi yg adil”.
Menurut mereka ini disyari’atkan bila pada suatu pernikahan yg
belum pada ketahui kepastian adil-tidaknya.
Disini tentang saksi yg adil terdapat 2 pendapat:
dari Syafi’i pernikahan yg disaksikan sang 2 orang yg belum dikenal adiltidaknya, pernikahannya absah.
Karena, pernikahan itu terjadi pada banyak sekali loka dikampungkampung, wilayah-wilayah terpencil, & kota, pada mana terdapat orang yg
belum sanggup pada ketahui adil & tidaknya, hal ini akan menyulitkan.
Oleh karenanya cukuplah dipandang menurut segi lahirnya saja bahwa beliau
bukan orang yg fasiq.
b. Laki-laki
Golongan Syafi’i & Hambali mensyari’atkan saksi haruslah lakilaki. Akad nikah menggunakan saksi seseorang pria & 2 orang
wanita merupakan nir absah. Sebagaimana yg Rasulullah ajarkan
bahwa nir boleh seseorang wanita sebagai saksi pada urusan
pidana, pernikahan & talak. Akad nikah bukanlah satu perjanjian
kebendaan & bukan jua dimaksudkan buat kebendaan &
umumnya yg menghindari hal itu merupakan pria . Jadi nir absah
bila seseorang pria & 2 orang wanita sebagai saksi pada
pernikahan.
c. Harus merdeka
Abu Hanifah & Syafi’i mensyaratkan orang yg sebagai saksi
wajib orang-orang yg merdeka, namun Ahmad nir mengharuskan
kondisi ini. Dia beropini akad nikah yg disaksikan sang 2
orang budak, hukumnya absah sebagaimana sahnya kesaksian mereka.
pada perkara-perkara lain, & kerena pada al-Qur’an juga
Hadits nir terdapat kabar yg menolak seseorang budak buat
sebagai saksi & selama beliau amanah dan amanah, kesaksiannya nir
boleh ditolak.
d. Harus orang Islam
Menurut Ahmad, Syafi’I & Muhammad bin al-Hasan, pernikahan
nir absah bila saksi-saksinya bukan orang Islam, sedang kesaksian
orang non Muslim terhadap orang Islam nir bisa pada terima.