Syarat Ikut Konseling Pernikahan Online

Kalian bisa ikuti konseling pernikahan online di Konselorindo dengan memenuhi syarat dan layanan kami.  Rukun yaitu sesuatu yg mesti terdapat yg memilih absah & tidaknya

suatu pekerjaan (Ibadah), & sesuatu itu termasuk pada rangkaian pekerjaan

itu, misalnya membasuh muka buat wudhu, & takbiratul ikhram buat

sholat, atau adanya pengantin pria / wanita pada perkawinan.

Syarat yaitu sesuatu yg mesti terdapat yg memilih absah & tidaknya

suatu pekerjaan (ibadah) namun sesuatu itu nir termasuk pada rangkaian

pekerjaan itu, misalnya menutup aurat buat sholat atau dari Islam, calon

pengantin pria / wanita itu wajib beragama Islam.

Sah yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yg memenuhi rukun & Syarat13

 

Syarat-kondisi pernikahan adalah dasar bagi sahnya pernikahan. apabila

kondisi-syaratnya terpenuhi, pernikahanya absah & mengakibatkan segala

kewajiban & hak-hak pernikahan. Syarat-kondisi pernikahan terdapat 2, yaitu

menjadi berikut:

 

Pertama, perempuanya halal dinikahi sang pria yg ingin

menjadikanya istri. Jadi, perempuanya itu bukanlah adalah orang yg

haram dinikahi, baik lantaran haram buat ad interim mapun selama-lamanya.

Kedua, akad nikahnya dihadiri para saksi. Dalam hal ini mencakup

perkara-perkara berikut:

 

1. Hukum mempersaksikan

Menurut jumhur ulama’ pernikahan yg nir dihadiri sang para saksi

merupakan nir absah. apabila waktu ijab qabul nir terdapat saksi, sekalipun

diumumkan pada orang ramai maka pernikahanya permanen nir absah.

2. Syarat-kondisi sebagai saksi

Syarat-kondisi sebagai saksi merupakan berakal sehat, dewasa, &

mendengarkan omongan menurut ke 2 belah pihak yg berakad &

tahu bahwa ucapan-ucapanya itu maksudnya merupakan menjadi ijab

& qabul pernikahan.

apabila yg sebagai saksi itu anak-anak atau orang gila atau orang bisu,

atau orang-orang yg sedang mabuk, maka pernikahannya nir absah,

karena mereka dilihat misalnya nir terdapat.

Adapun buat kondisi sebagai seseorang saksi merupakan menjadi berikut:

a. Bersifat adil

Menurut golongan Imam Syafi’I beropini bahwa buat sebagai

seseorang saksi wajib adil sebagaimana disebutkan pada hadist:

“nir absah menikah tanpa wali & 2 orang saksi yg adil”.

Menurut mereka ini disyari’atkan bila pada suatu pernikahan yg

belum pada ketahui kepastian adil-tidaknya.

 

Disini tentang saksi yg adil terdapat 2 pendapat:

dari Syafi’i pernikahan yg disaksikan sang 2 orang yg belum dikenal adiltidaknya, pernikahannya absah.

Karena, pernikahan itu terjadi pada banyak sekali loka dikampungkampung, wilayah-wilayah terpencil, & kota, pada mana terdapat orang yg

belum sanggup pada ketahui adil & tidaknya, hal ini akan menyulitkan.

Oleh karenanya cukuplah dipandang menurut segi lahirnya saja bahwa beliau

bukan orang yg fasiq.

b. Laki-laki

Golongan Syafi’i & Hambali mensyari’atkan saksi haruslah lakilaki. Akad nikah menggunakan saksi seseorang pria & 2 orang

wanita merupakan nir absah. Sebagaimana yg Rasulullah ajarkan

bahwa nir boleh seseorang wanita sebagai saksi pada urusan

pidana, pernikahan & talak. Akad nikah bukanlah satu perjanjian

kebendaan & bukan jua dimaksudkan buat kebendaan &

umumnya yg menghindari hal itu merupakan pria . Jadi nir absah

bila seseorang pria & 2 orang wanita sebagai saksi pada

pernikahan.

c. Harus merdeka

Abu Hanifah & Syafi’i mensyaratkan orang yg sebagai saksi

wajib orang-orang yg merdeka, namun Ahmad nir mengharuskan

kondisi ini. Dia beropini akad nikah yg disaksikan sang 2

orang budak, hukumnya absah sebagaimana sahnya kesaksian mereka.

pada perkara-perkara lain, & kerena pada al-Qur’an juga

Hadits nir terdapat kabar yg menolak seseorang budak buat

sebagai saksi & selama beliau amanah dan amanah, kesaksiannya nir

boleh ditolak.

d. Harus orang Islam

Menurut Ahmad, Syafi’I & Muhammad bin al-Hasan, pernikahan

nir absah bila saksi-saksinya bukan orang Islam, sedang kesaksian

orang non Muslim terhadap orang Islam nir bisa pada terima.